Pasien Pulang Paksa Tidak Ditanggung BPJS, RSUD Jaraga Sasameh Imbau Patuhi Prosedur Medis

20250514_171957

Buntok – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok mengimbau masyarakat Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), agar mematuhi prosedur medis selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur RSUD Jaraga Sasameh, Norman Wahyu, mengatakan bahwa pasien yang memutuskan untuk pulang paksa tanpa izin medis tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun mereka terdaftar sebagai peserta.

“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (20/3).

Ia mengatakan, kasus serupa sudah beberapa kali terjadi di RSUD JS, di mana pasien yang belum sembuh justru memilih untuk meninggalkan rumah sakit tanpa rekomendasi dokter.

“Ya, karena pulang paksa, harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat.

“Tapi kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapan pun untuk keperluan medis di lain hari,” tambahnya.

Selain itu, RSUD JS juga mengingatkan bahwa pasien non-darurat yang datang langsung ke unit gawat darurat (UGD) tanpa surat rujukan dari puskesmas juga tidak akan dibiayai oleh BPJS. (Red)

Array

Berita Lainnya

Cari Berita

Populer

Eid al-Fitr Greeting Portrait Poster_20250330_062419_0000
IMG-20250219-WA0112

Berita Terbaru

iklan-1-1

Berita Daerah