Pemkab Barito Selatan Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Online dan Sosialisasi Regulasi Terbaru

WhatsApp Image 2025-05-19 at 15.18.54 (1)

BORNEOTODAY, Buntok – Pemkab Barito Selatan melaksanakan launching pembayaran pajak daerah secara online sekaligus sosialisasi regulasi terbaru, di aula DPUPR, Senin, 19 Mei 2025.

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan  untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kita terus melakukan inovasi digital, salah satunya melalui sistem pembayaran pajak daerah secara online. Inovasi ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam melaksanakan program kerja 100 hari kepemimpinan bupati dan wakil bupati  dalam pengelolaan PAD berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di era modern in,” kata Eddy Raya Samsuri.

Ia menyampaikan melalui sistem pembayaran secara online ini bekerjasama dengan perusahaan agregator pt.fortuna mediatama yang menyediakan kanal pembayaran melalui shopee, gopay, lazada, dana, blibli, alfamart dan indomaret serta bank.  

Pihaknya berharap proses pembayaran pajak daerah akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, serta dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.  

“Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah serta akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD dan pembangunan daerah di Barsel,” ucap dia.

Ia menambahkan selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi regulasi pajak dan retribusi daerah tahun 2025.

Ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, memahami secara menyeluruh regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

Dengan demikian diharapkan implementasi regulasi ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan keraguan di lapangan.

Menurutnya regulasi tentang pajak dan retribusi daerah yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (hkpd) yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan pajak dan retribusi daerah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dan regulasi turunannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan bupati tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Artinya kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan, para camat, lurah, kepala desa, serta seluruh pelaku usaha dan wajib pajak, untuk bersinergi mendukung kebijakan ini,” pinta dia. (UB)

Array

Berita Lainnya

Cari Berita

Populer

Eid al-Fitr Greeting Portrait Poster_20250330_062419_0000
IMG-20250219-WA0112

Berita Terbaru

iklan-1-1

Berita Daerah