Catat ! Operasi Zebra Telabang Dimulai 14-27 Oktober 2024

Catat ! Operasi Zebra Telabang Dimulai 14-27 Oktober 2024
Catat ! Operasi Zebra Telabang Dimulai 14-27 Oktober 2024

BORNEOTODAY, Buntok – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalulintas Polres Barito Selatan bakal kembali melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2024 pada 14-27 Oktober 2024.

Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun tema dalam kegiatan tersebut yakni mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Kasat Lantas Polres Barsel, AKP Juwito Kaslan mewakili Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Khususnya, lanjut dia, pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” kata Juwito Kaslan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Ia menyampaikan tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga, lanjut dia, diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.

“Petugas di lapangan nantinya akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan,” ucap dia.

Ia menambahkan dalam kegiatan operasi zebra telabang ini ada sembilan (9) sasaran prioritas. 9 sasaran prioritas tersebut yakni;

Berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel atau HP saat berkendara,, berkendara melebihi batas kecepatan dan balapan liar, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, melawan arus, overloading/over dimensi, tidak mengenakan helm,tidak mengenakan safety belt dan berboncengan melebihi dari 1 orang. (UB)

Array

Berita Lainnya

Cari Berita

Populer

Eid al-Fitr Greeting Portrait Poster_20250330_062419_0000
IMG-20250219-WA0112

Berita Terbaru

iklan-1-1

Berita Daerah