BORNEOTODAY, Buntok – Kakanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Noor Fahmi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan melarangan pelaksanaan pernikahan diluar hari kerja maupun hari libur.
Beredarnya informasi di media sosial menyebutkan bahwa ada edaran dari Kemenag menyebutkan bahwa mulai Oktober 2024 tidak memberikan layakan lagi diluar jam kerja untuk pernikahan.
Sebenarnya, akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun libur itu tetap bisa dilakukan.
“Informasi yang beredar di media sosial terkait larangan akad nikah di hari libur adalah hoax. Pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur tetap bisa dilaksanakan artinya tidak berubah,” kata Noor Fahmi.
Ia menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA atau pelayanan pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidak melayani akad pernikahan di kantor. Adapun apabila penghulu yang diundang mempelai ke luar kantor KUA untuk akad pernikahan pada hari libur, maka itu tetap bisa dilakukan.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas dia. (UB)