Wakil Ketua II DPRD Barsel Minta Perusahaan Umumkan Jika Ada Penerimaan Karyawan.

rusinah

BORNEOTODAY Buntok –   Diharapkan setiap perusahaan  yang beroperasi di wilayah Barsel dalam merekrut tenaga kerja lokal yang kemudian diarahkan untuk menempatkannya sesuai bakat, minat dan kemampuannya bisa dibuat pengumumannya.

 “Yang pasti setiap perusahaan di wajibkan untuk mengumumkan jika ada penerimaan Karyawan,” pinta Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah Andelen, Minggu 10 November 2024.

Dikatakan Rusinah, seringkali dalam penerimaan karyawan di sejumlah perusahaan, masyarakat sering kali tidak mengetahuinya.

Legislator wanita asal Nasdem Barsel itu mengatakan, dalam rangka memberikan kesejahteraan dan menanggulangi masalah penggangguran bagi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), diharapkan perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di wilayah Barsel untuk dapat melaksanakan asas terbuka, bebas, obyektif dan adil.

“Bahkan pemerintah daerah telah membuat kebijakan yang membantu dan memberikan fasilitas dengan sejumlah aturan agar para pencari kerja bisa mendapatkan informasi,”terangnya. 

Dikatakan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 30 tahun 2012 tentang penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan pada wilayah Kabupaten Barsel, maka diharapkan pula akan terjalin kemitraan pemerintah dengan masyarakat dan pengusaha, untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. 

“Dengan begitu para pengusaha yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang di butuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja,”tandasnya.

Dan penting untuk diingat setiap perusahaan, tambah dia, dalam  pelaksanaan penempatan tenaga kerja, setiap perusahaan  wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen hingga penempatan tenaga kerja.(UB)

Array

Berita Lainnya

Cari Berita

Populer

Eid al-Fitr Greeting Portrait Poster_20250330_062419_0000
IMG-20250219-WA0112

Berita Terbaru

iklan-1-1

Berita Daerah