BORNEOTODAY, Buntok- Besaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Barito Selatan dibatasi maksimal Rp 18,657 miliar.
Dana kampanye ini digunakan untuk membiayai berbagai macam kegiatan kampanye yang direncaakan oleh masing-masing pasangan calon.
“Untuk besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon dibatasi maksimal Rp18.657.262.313,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Selatan, Billyo Rentas, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia mengatakan pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU Barito Selatan Nomor 1047/2024.
Sementara untuk penyampaian laporan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pengumuman hasil auditnya pada 12-14 Desember 2024.
Selain itu ia juga menyampaikan, untuk masing-masing pasangan calon sudah membuka dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye sesuai tahapannya pada 27 Agustus-24 September 2024 yang lalu.
“Untuk laporan awalnya telah diserahkan tiga paslon pada 24 September 2024 yang lalu ke KPU Barito Selatan dan laporannya dalam bentuk pembukuan rekening,” beber dia.
Ia juga menyampaikan, untuk dana kampanye masing-masing paslon ini masih belum diketahui jumlahnya, sebab terkait penerimaan dana kampanye tersebut sedang pembukuannya sedang berproses dan sesuai tahapannya dari 24 September hingga 23 Oktober 2024 mendatang.
“Untuk penyampaian laporan dana kampanye itu nantinya akan disampaikan masing-masing pasangan calon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” ucap dia.
Dikatakannya terkait penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu disampaikan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju di Pilkada Barito Selatan pada 2024 ini sebanyak tiga pasangan calon.
Untuk pasangan calon nomor urut 1 H. Pe’i-Ina Prayawati, dan pasangan calon nomor urut 2, Juana-Tini Rusdihatie, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Eddy Raya Samsuri- Khristianto Yudha. (UB)