BORNEOTODAY, Buntok- Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan mengamankan 3 orang warga Barito Timur terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Ketiga terduga pelaku ini berinisial RA (42), RD (27) dan U (46) mereka ini semuanya warga Barito Timur. Mereka diamankan pada 30 Juli 2025.
“Ketiga terduga pelaku pembakar lahan telah kita tetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Peruntukan untuk lahan sawit seluas kurang lebih 5 hektar,” kata Kapolres Barsel AKBP Jacson R Hutapea saat press release, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia membeberkan kronologis kejadian berawal pada Rabu 30 Juli 2025 pukul 13.00 WIB menerima laporan bahwa adanya titik api/titik Hotspot di Daerah Desa Dangka yang termonitor melalui aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT milik BPBD.
Kemudian tim gabungan Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi titik hotspot tersebut yang berada di lahan Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan.
Saat proses pemadaman sekitar 16.00 WIB tim melihat ketiga tersangka berada di lokasi kebakaran, dan saat itu mereka menerangkan bahwa sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dan untuk lahan yang sudah dibakar seluas sekitar 5 Hektar.
Kegiatan tersebut sudah mereka lakukan sejak tanggal 23 Juli 2025 atas perintah pemilik lahan berinisial PS yang berada di Provinsi Bali dan diupah Rp. 150 per hari..
“Ketiga tersangka ini dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh sebab itu mereka kita amankan bersama barang bukti telah ke Polres Barsel,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit Chainsaw warna orange merk New West, 1 korek api bahan bakar gas warna biru merk Nagoya, 1 jerigen ukuran 5 liter yang berisi sisa minyak jenis pertalite sebanyak 2 liter. 1 botol air mineral merk prof ukuran 600ml yang berisi oli mati.
Kemudian 3 potongan kayu sisa pembakaran, dalam keadaan hangus warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo A3s warna merah.
“Sementara pemilik lahan berinisial PS atau si pemberi upah akan dilakukan pemanggilan dikarenakan berada diluar pulau Kalimantan yakni di provinsi Bali,” kata dia.
Kapolres pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan untuk segera tindak lanjuti.
Adapun pasal yang disangkakan, kepada ketiga tersangka tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar karena ini adalah sebagai contoh yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Apabila membakar di kawasan hutan maka sanksinya akan lebih berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diancam dengan pidana penjara 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Kemudian UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 3 Tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (UB)