BORNEOTODAY, Buntok – Jajaran Polres Barito Selatan memusnahkan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 85,33 gram. Di aula Polres Lama Buntok, Senin, 14 Oktober 2024.
Barang bukti sabu tersebut, pengungkapan kasus dari 3 orang tersangka dengan tiga laporan polisi berbeda, yakni seorang perempuan berinisial SR TKP Kecamatan Gunung Bintang Awai, dan 2 pria yakni H dan AN TKP Buntok.
Saat ini, ketiga pengedar Sabu itu sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan, pemusnahan barbuk sabu ini merupakan komitmen dan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Barsel.
“Kita berharap tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tandas Kapolres.
Ia menegaskan, dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba pihaknya tidak bisa berjalan sendiri.
Dalam hal ini, lanjut dia, sangat diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri, terutama jika mengetahui adanya peredaaran Narkoba.
“Informasi sekecil apapun akan kita tindak lanjuti, asalkan informasinya jangan mengada-ngada, ” tegas dia.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut ketiga terduga tersangka didampingi pengaraca,, kemudian turut hadir kejaksaan, pengadilan dan perwakilan pemkab Barsel. (UB)